TUGAS ETIKA PROFESI

 

OLEH :

 

NAMA            :  MOHAMAD LEONARDO TEGUH H

NIM                :  452201038

   KELAS           :  1B-D4 AB

 

PROGRAM STUDI D4 ADMINISTRASI BISNIS

JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA

POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG

2021/2022

 





ETIKA PROFESI

A.   Pengeritian Etika

Pengertian etika (etimologi), etika itu berasal dari bahasa  yunani yakni “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau juga adat kebiasaan (costum). Etika tersebut biasanya berkaitan erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yakni “Mos” serta dalam  bentuk jamaknya ialah Mores, yang beratrti adat kebiasaan atau juga cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan yang buruk.

 

Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, dat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buru. Adapun pendapat yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini: Prakoso (2015:44), mengatakan bahwa etika adalah “merupakan nilai-nilai  dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur prilakunya”. Salam (2000), Mengatakan bahwa : “etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya”. Sedangkan menurut KBBI, ada 3 pengetian tentang etika, yaitu: 1) Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban social; 2) Kumoulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan 3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

 

Berdasarkan pengertian etika yang telah dikemukakan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud etika dalam buku ini  adalah “ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik dilakukan oleh manusia”.

 

B.  Pengertin Profesi

Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio”  yang mempunyai dua pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafka yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertetu dan sekaligus dituntut dari pada pelaksanaan norma-norma social dengan baik.

 

Pengertian profesi telah ditemukan oleh para ahli antara lain: menurut Prakoso (2015:67) profesi adalah “sebutan atau jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang di perolehnya melalui  minimal training atau pengalaman lainatau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga dapat membimbing atau member nasihat/saran juga melayani orang lain dalam bidannya sendiri. Sedangkan menurut Muchtar (2016:53), Profesi addalah “merupakan suatu konsep yang lebih spesifik dibandingkan dengan pekerjaan.”

 

Berdasarkan pengertian yang telh di kemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud profesi dalam buku ini adalah “merupakan suatu jabatan atau pekrjaan yang menuntut keahlian atau suatu keterampilan untuk melaksanakanya”.

 

C.     Pengertian Etika Profesi

Etika profesi adalah “merupakan suatu pegangan dalam melaksanakan suatu pekerjaan agar dapt bertanggung jawab dan menjunjung tinggi  nilai-nilai yang ada di dalamnya”.

 

D.    Sanksi Pelanggar Kode Etik

Adapun sanksi bagi yang melanggar kode etik yaitu

a.      Sanksi moral

b.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.

Komentar