TUGAS
ETIKA PROFESI
OLEH
:
NAMA : MOHAMAD LEONARDO TEGUH H
NIM : 452201038
KELAS : 1B-D4 AB
PROGRAM
STUDI D4 ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN
ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK
NEGERI UJUNG PANDANG
2021/2022
ETIKA PROFESI
A.
Pengeritian Etika
Pengertian
etika (etimologi), etika itu berasal dari bahasa yunani yakni “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau juga adat kebiasaan (costum). Etika tersebut biasanya berkaitan
erat dengan adanya perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin,
yakni “Mos” serta dalam bentuk jamaknya
ialah Mores, yang beratrti adat kebiasaan atau juga cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), serta menghindari hal-hal tindakan
yang buruk.
Menurut
para ahli etika tidak lain adalah aturan prilaku, dat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buru.
Adapun pendapat yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini: Prakoso (2015:44), mengatakan bahwa etika
adalah “merupakan nilai-nilai dan
norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu kelompok
masyarakat dalam mengatur prilakunya”. Salam (2000), Mengatakan bahwa : “etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya”. Sedangkan menurut KBBI, ada 3 pengetian tentang etika,
yaitu: 1) Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban
social; 2) Kumoulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan 3) Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Berdasarkan
pengertian etika yang telah dikemukakan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa yang dimaksud etika dalam buku ini
adalah “ilmu yang mempelajari
tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik dilakukan oleh manusia”.
B. Pengertin Profesi
Profesi sendiri
berasal dari bahasa latin “Proffesio”
yang
mempunyai dua pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa
saja” untuk memperoleh nafka yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertetu dan sekaligus dituntut dari pada pelaksanaan
norma-norma social dengan baik.
Pengertian
profesi telah ditemukan oleh para ahli antara lain: menurut Prakoso (2015:67) profesi adalah “sebutan
atau jabatan dimana orang yang menyandangnya memiliki pengetahuan khusus yang
di perolehnya melalui minimal training
atau pengalaman lainatau bahkan diperoleh melalui keduanya, sehingga dapat
membimbing atau member nasihat/saran juga melayani orang lain dalam bidannya
sendiri. Sedangkan menurut Muchtar (2016:53),
Profesi addalah “merupakan suatu konsep yang lebih spesifik dibandingkan dengan
pekerjaan.”
Berdasarkan
pengertian yang telh di kemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang
dimaksud profesi dalam buku ini adalah “merupakan suatu jabatan atau pekrjaan
yang menuntut keahlian atau suatu keterampilan untuk melaksanakanya”.
C.
Pengertian
Etika Profesi
Etika profesi
adalah “merupakan suatu pegangan dalam
melaksanakan suatu pekerjaan agar dapt bertanggung jawab dan menjunjung
tinggi nilai-nilai yang ada di
dalamnya”.
D.
Sanksi
Pelanggar Kode Etik
Adapun sanksi
bagi yang melanggar kode etik yaitu
a. Sanksi
moral
b. Sanksi
dikeluarkan dari organisasi kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan
dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.

Komentar
Posting Komentar